Alasannya, berkas administratif para tergugat termasuk Jokowi tidak lengkap, selain itu penggugat yakni Bambang Tri Mulyono pun tak hadir dalam persidangan.
“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” imbuhnya.
Tak diketahui secara pasti pihak yang melakukan intervensi itu dari kubu penggugat dan tergugat.
Baca juga: Pengacara Penggugat Kasus Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya
Dalam perkara ini Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA untuk memenuhi syarat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana mengklaim kliennya tak hadir karena ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.