Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengunjung Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Intervensi Majelis Hakim...

Kompas.com - 18/10/2022, 20:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada upaya intervensi yang dilakukan pihak tak dikenal dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Meski ruang sidang sesak dengan penonton tapi sidang berlangsung cukup kondusif.

Upaya intervensi terjadi ketika majelis hakim tengah membahas penundaan sidang.

Saat itu Hakim ketua Heneng Pujadi sedang meminta persetujuan pihak penggugat dan tergugat terkait jadwal sidang selanjutnya.

Tiba-tiba seorang pria dari bangku penonton sidang berdiri dan meminta waktu pada majelis hakim.

“Mohon izin yang mulia, kami pihak ketiga, mau menyampaikan,” tuturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bela Jokowi soal Gugatan Ijazah Palsu, Teman SMA: Saya Siap Dapat Teguran

Hakim Heneng mulanya tak menggubris pernyataan itu. Kemudian pihak tak dikenal kembali meminta waktu.

“Kami mohon untuk bicara,” ucapnya.

Majelis hakim pun bereaksi dan menegaskan bahwa selain kuasa hukum kedua belah pihak, tak ada yang berhak menyampaikan pendapat dalam persidangan.

“Saudara tidak ada hak. Saudara ada sebagai pihak (apa)?” ujar hakim Heneng.

“Bukan majelis. Kami (baru) akan mengajukan,” sebut dia.

“Belum to?” tanya hakim Heneng.

“Belum karena itu kami mohon izin. Baik secara lisan kami sampaikan,” katanya.

Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya

Majelis hakim tetap tak memberikan kesempatan pada pihak tak dikenal itu dan melanjutkan proses diskusi.

Akhirnya diputuskan sidang dilanjutkan Senin (31/10/2022).

Alasannya, berkas administratif para tergugat termasuk Jokowi tidak lengkap, selain itu penggugat yakni Bambang Tri Mulyono pun tak hadir dalam persidangan.

“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” imbuhnya.

Tak diketahui secara pasti pihak yang melakukan intervensi itu dari kubu penggugat dan tergugat.

Baca juga: Pengacara Penggugat Kasus Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya

Dalam perkara ini Jokowi diduga memberikan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA untuk memenuhi syarat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Sementara itu kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana mengklaim kliennya tak hadir karena ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com