Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap 6 WN Bangladesh Atas Dugaan Langgar Aturan Tinggal

Kompas.com - 18/10/2022, 19:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan enam warga Bangladesh yang melakukan kegiatan di Indonesia namun tidak sesuai dengan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, salah satu dari mereka memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.

“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: 6 WN Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jaksel karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal

Menurut Felucia, keenam warga negara Bangladesh itu tinggal di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan mereka kemudian membuat laporan.

Menindaklanjuti hal ini, Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) kemudian melakukan pengawasan. Mereka mendapati warga Bangladesh berinisial AAN memegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor.

Namun, saat diperiksa, AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal di Indonesia. Sementara, lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan Investasi di RI, Dirjen Imigrasi Siap Fasilitasi Investor dari Jepang

Selain itu, salah satu izin tinggal mereka juga masa berlakunya telah habis.

“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan,” ujar Felucia.

Keenam warga Bangladesh itu mengaku diajak ke Indonesia karena diajak dan dikoordinir oleh MAH, warga negara tersebut lainnya yang diketahui sebagai Direktur Utama PT ATI.

Felucia menuturkan, pihaknya telah memanggil MAH. Namun, ia saat ini ia tidak berada di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi: Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Tanpa Perantara

Lebih lanjut, Felucia mengatakan keenam warga Bangladesh tersebut akan dikenakan dideportasi dan dilakukan penangkalan pada 19 Oktober.

Mereka dinilai melanggar Pasal 122 huruf (a), Pasal 123 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Felucia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com