Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Pemohon Paspor 10 Tahun Melonjak, Kantor Imigrasi Jaksel Tambah Kuota Layanan Akhir Pekan

Kompas.com - 16/10/2022, 11:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan pembuatan paspor pada akhir pekan dengan kuota lebih besar karena lonjakan permohonan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, lonjakan disebabkan kebijakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi pemohon per 12 Oktober.

“Masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (16/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Menurut Felucia, pihaknya telah menerima 520 permohonan paspor sejak keputusan masa berlaku paspor selama 10 tahun diterapkan per 12 Oktober.

Sementara itu, tarif pembuatan paspor belum berubah, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

“Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Felucia menyebut layanan pembuatan paspor pada akhir pekan ini lebih besar dibanding waktu yang sama pada pekan sebelumnya. Ia berharap layanan ini bisa menjawab tingginya pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Sementara itu, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, Wildan mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun.

Sebab, dirinya tidak perlu kembali mengurus ke kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali.

“Saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi,” ujarnya.

Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan ketentuan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara, WNI yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut mendapatkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com