JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut, tak masalah jika jaksa tidak banyak menyinggung soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut dia, jaksa hanya fokus bicara soal peristiwa pidana. Dalam kasus ini, peristiwa pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara, peristiwa di Magelang diduga hanya sebagai pemicu terjadinya pembunuhan.
"Persepsi jaksa adalah locus (lokasi) dan tempus (waktu) delicti-nya, yaitu di Duren Tiga," kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
"Di Magelang bukan bagian dari locus delicti, karena di Magelang tidak ada korban," tuturnya.
Baca juga: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo
Menurut Hibnu, tak menjadi soal juga jika pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menitikberatkan pada peristiwa di Magelang yang diklaim sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua.
Hibnu menyebut, seorang kuasa hukum selalu bicara objek hukum, namun subjektif mewakili kliennya.
"Sementara, seorang jaksa itu berpikir dari subjektif mewakili negara, subjektif meweakili korban," ujarnya.
Nantinya, kata Hibnu, motif pembunuhan yang diklaim pihak Sambo berangkat dari kekerasan seksual terhadap istrinya itu akan dibuktikan di persidangan.
Namun, benar atau tidaknya kekerasan tersebut tetap tidak akan menghilangkan peristiwa pidana yang menjerat Sambo cs berupa pembunuhan terhadap Yosua.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Licik, Gunakan Jabatannya untuk Kaburkan Kematian Brigadir J
Jika pun benar terjadi kekerasan seksual, kemungkinan itu hanya akan dinilai sebagai hal yang meringankan hukuman Sambo, Putri, dan para terdakwa lainnya.
"Kekuatan penilaian hakim juga sangat menentukan," ucap Hibnu.
Hibnu menambahkan, seorang terdakwa pasti bakal menempuh berbagai upaya untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun demikian, lanjut Hibnu, keringanan hukuman hanya bisa didapat jika klaim dari terdakwa sejalan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait.
"Nanti kan diuji pembuktian dari pernyataan masing-masing. Namanya seorang terdakwa juga pasti mencari hal yang meringankan," kata dia.