Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kekayaan Teddy Mestinya Ditelusuri Sebelum Promosi Jadi Kapolda

Kompas.com - 18/10/2022, 18:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Johanes Widijiantoro mengatakan, semestinya Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri menelusuri harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa yang mencapai Rp 29,97 miliar.

Jumlah ini merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2021.

Johanes mengatakan, hal ini seharusnya dilakukan Wanjakti sebelum diputuskan promosi terhadap Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Seharusnya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi,” kata Johanes dalam keterangan resmi yang Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mengaku Pernah Keluarkan Uang Pribadi Rp 20 M untuk Tangkap Bandar Narkoba, tetapi Ditipu

Menurutnya, penangkapan Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang baru saja empat hari dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur menunjukkan kesan bahwa sistem pengawasan terkait promosi tersebut tidak berjalan.

Adapun sistem pengawasan promosi Teddy dilakukan oleh Wanjakti.

“Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa,” ujar Johanes. 

Lebih lanjut, Johanes menuturkan bahwa Ombudsman menilai perlunya tes urine dan insidentil kepada seluruh anggota korps Bhayangkara.

Baca juga: Teddy Minahasa Mengaku Kenalkan Linda ke Eks Kapolres Bukittinggi untuk Ditangkap, Bukan Jual Beli Narkoba

Berkaca dari kasus Teddy, langkah tersebut dipandang perlu guna mencegah penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di kalangan polisi.

Johanes mengatakan, berbagai pelanggaran hukum anggota Polri, termasuk kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa membuat kepercayaan publik terhadap Polri melorot.

“Kepolisian sebagai penegak hukum, semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai ketaatan kepada hukum. Tetapi fakta yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Johanes.

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap anggota Polda Metro Jaya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu. 

Selain Teddy, empat polisi dengan berbagai pangkat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com