Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Mengaku Kurang Mengerti Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 17/10/2022, 22:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo mengaku kurang mengerti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Terdakwa sudah mengerti atas dakwaan tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Ricky Rizal seusai pembacaan dakwaan, Senin (17/10/2022) malam.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk dakwaan yang disampaikan tadi, saya agak kurang mengerti. Berkenan Yang Mulia, mohon izin, apabila berkenan disampaikan pokok-pokok yang menjadi dakwaan terhadap saya," kata Ricky.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental

Wahyu lantas memerintahkan JPU untuk membacakan pokok-pokok dakwaan.

Salah seorang JPU lalu menuturkan bahwa dalam dakwaan primer, Ricky didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU itu lalu menjelaskan, unsur dalam pasal itu adalah "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dgn sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain".

"Jadi dakwaan primer ini adalah mendakwa terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU.

Jaksa itu melanjutkan, dalam dakwaan subsider, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan unsur turut serta melakukan perbuatan dgn sengaja dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Nofrianysah Yosua Hutabarat," kata dia.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Janji Sambo Beri Uang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Usai Tembak Brigadir J

Setelah diberikan penjelasan, Ricky Rizal pun mengaku sudah mengerti dengan dakwaan JPU dan ia mengucap terima kasih kepada majelis hakim.

Dalam kasus ini, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com