Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kantor Provos, Sambo Sepakati Brigadir J Tewas karena Persoalan Harga Diri

Kompas.com - 17/10/2022, 12:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo disebut merancang penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kantor Provos Polri.

Hal itu dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu setelah menjelaskan tentang kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo dipanggil pimpinan Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah DVR CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel, Minta Anak Buahnya Ambil Lagi

"(Sambo) langsung menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah menemui Eliezer, Ricky, dan Kuat, Sambo kemudian memanggil Brigjen Hendra, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut untuk menjelaskan bahwa kasus Brigadir J terkait persoalan harga diri.

Eks Kadiv Propam Polri itu menilai, tidak ada gunanya mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Sebut Bripka RR Punya Kesempatan untuk Cegah Rencana Jahat Sambo, tapi Tak Dilakukan

Sambo pun menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo mengaku pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.

"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, 'Siap, tidak jenderal. Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya nembak, bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45'," terang jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Skenario Kematian Brigadir J

Setelah memberikan penjelasan, Sambo kemudian meminta agar masalah itu diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah diamankan.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," kata jaksa, menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com