Salin Artikel

Di Kantor Provos, Sambo Sepakati Brigadir J Tewas karena Persoalan Harga Diri

Hal itu dilakukan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu setelah menjelaskan tentang kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo dipanggil pimpinan Polri untuk menjelaskan peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Provos di lantai tiga.

"(Sambo) langsung menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah menemui Eliezer, Ricky, dan Kuat, Sambo kemudian memanggil Brigjen Hendra, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun ke ruangan tersebut untuk menjelaskan bahwa kasus Brigadir J terkait persoalan harga diri.

Eks Kadiv Propam Polri itu menilai, tidak ada gunanya mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan Brigadir J.

Sambo pun menegaskan bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Sambo mengaku pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak.

"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, 'Siap, tidak jenderal. Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya nembak, bisa pecah itu kepalanya karena senjata pegangan saya kaliber 45'," terang jaksa.

Setelah memberikan penjelasan, Sambo kemudian meminta agar masalah itu diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang sudah diamankan.

"Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," kata jaksa, menirukan Sambo.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/12300021/di-kantor-provos-sambo-sepakati-brigadir-j-tewas-karena-persoalan-harga-diri

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke