Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Menata Ulang "Kerajaan Polisi"

Kompas.com - 17/10/2022, 05:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di sinilah perbedaannya dengan tentara. Tentara dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan "Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden".

Sedangkan dalam pasal (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Polri berkedudukan di bawah presiden dan pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden.

Sementara TNI dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Untuk kebijakan dan dukungan administrasi TNI berada di bawah Departemen Pertahanan.

Perbedaan lain dari kedua institusi terdapat dalam struktur internal dan komando. Kalau Tentara memiliki garis komando secara vertikal ke atas, di mana pengerahan pasukan pertanahan melalui keputusan panglima tertinggi, sementara polisi harus tunduk pada perintah undang-undang.

Dia secara hirarkis memang sebagai polisi, tetapi komandonya adalah hukum dan Undang-undang. Polisi tidak tunduk pada atasan.

Sebagai alat negara Polisi dan TNI, meski memiliki tugas, wewenang dan garis komando yang berbeda, tetapi sebagai institusi keamanan tentu keduanya harus ditempatkan dalam kedudukan yang proporsional.

Karena itu dalam tulisan ini saya mencoba mengkaji bagaimana seharusnya kedudukan polisi dalam struktur ketatanegaraan.

Secara nomenklatur kelembagaan, polisi dapat ditempatkan di bawah Kementrian Dalam Negeri seperti Polisi di Amerika.

Mengadopsi kedudukan polisi Amerika dalam konteks tugas dan wewenang bagi saya tidak tepat. Karena Kemendagri memiliki tupoksi mengurusan pemerintahan dalam negeri, bukan urusan keamanan.

Di mana seharusnya polisi ditempatkan? Menurut saya harus dibentuk kementerian keamanan nasional. Kalau TNI di bawah Kementerian Pertahanan, maka Polri seyogyanya berada di bawah kementrian keamanan.

Karena itu urgensi UU Keamanan Nasional sangat penting untuk melakukan reformasi kepolisian di samping mengubah UU kepolisian yang ada sekarang ini.

Perbaikan institusional lainya, yaitu mengatur tentang jabatan-jabatan struktural dalam internal Polri. Jangan sampai ada penumpukan perwira tanpa pekerjaan, bisa menjadi pemicu gesekan dan saling sikut di internal.

Saling rebut jabatan antara angkatan dengan angkatan, antara kelompok dengan kelompok, antara korps dengan korps justru membuat polisi seperti lembaga politik. Mengutip Prof Mahfud MD, di internal kepolisian ada Mabes dalam Mabes (Polri).

Disinyalir kelompok tersebut salah satunya adalah Satgasus Merah Putih yang dibentuk pada 2017 dipergunakan sebagai jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus ini dibentuk oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Perbaikan selanjutnya adalah pembatasan Polisi yang masih aktif untuk memegang jabatan di luar dari institusi kepolisian, karena polisi Indonesia masih menggunakan paradigma militer ketika melaksanakan tugas, yaitu taat pada atasan.

Untuk meminimalisir konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, sebaiknya polisi aktif dilarang untuk memegang jabatan dalam lembaga lain.

Karena itu, tugas utama Presiden dan DPR sekarang adalah bagaimana mengkaji kembali fungsi, tugas, kewenangan dan kedudukan kepolisian sebagai alat negara, untuk menjaga ketertiban, mengayomi dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.

Untuk itu, dituntut keseriusan pemangku kebijakan untuk memperbaiki institusi kepolisian, sehingga kita memiliki polisi yang berintegritas dalam menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com