Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Polisi Ikon Hedonis Naik Jabatan | Wanjakti Polri Disorot usai Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kompas.com - 17/10/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menaikkan jabatan dan pangkat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian disorot oleh pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.

Penyebabnya adalah meski Andi berprestasi dengan mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tetapi dia juga dikritik masyarakat karena beberapa kali terlihat mengenakan pakaian yang harganya cukup mahal dalam beberapa kali jumpa pers.

Baca juga: Jauh Berbeda dari Teddy Minahasa, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto Hanya Rp 1,59 M

Di sisi lain, Bambang juga menyoroti proses promosi Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Sigit karena diduga terlibat peredaran narkoba.

1. Pengamat: Belum Kering Bibir Presiden, Malamnya Ikon Hedonis di Polri Malah Naik Jabatan

Peneliti Institute for Security anda Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, Bambang Rukmianto, menilai peringatan Presiden Joko Widodo yang meminta pejabat kepolisian berhati-hati dengan gaya hidup mereka tidak berarti bagi Polri.

Menurut Bambang, malam hari setelah Jokowi mengumpulkan pejabat Polri di Istana dan menyampaikan wejangan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.

“Ini belum kering bibir presiden, malamnya ikon hedonis yang sebulan lalu mendapat sorotan publik, dan juga belum tuntas menyelesaikan kasus Sambo dan turunannya, malah dapat promosi naik jadi bintang dua dan jadi Kapolda Kalsel,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Menanti Kapolri Menindak Polisi yang Bermain di Bisnis Tambang

Adapun Andi Rian belum lama ini menjadi sorotan netizen karena disebut-sebut mengenakan barang-barang mewah.

Andi pernah kedapatan mengenakan pakaian bermerek Check Stretch Cotton Poplin Shirt dari Burberry.

Penelusuran Kompas.com, Burberry membanderol kemeja itu seharga 490 dolar AS atau Rp 7,2 juta per potong baju. Andi juga pernah kedapatan mengenakan kemeja mewah White Embroidered Logo Oxford Shirt seharga 470 dollar AS atau berkisar Rp 7 jutaan.

Menurut Bambang, terdapat barang mewah lain yang dikenakan Andi.

"Artinya, pernyataan presiden di depan semua Kasatwil itu tak ada artinya bagi Polri," ujar Bambang.

Baca juga: Kisah Bripka Septinus yang Mengajar di SD Inpres Papua Barat, Dikenal sebagai Polisi Guru dan Polisi Pendeta

Sebelumnya, di hadapan ratusan perwira Polisi yang dikumpulkan di Istana, Presiden Jokowi mengingatkan mereka agar memiliki sense of crisis dan respons cepat dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Dengan demikian, Polri bisa melaksanakan penegakan hukum sebagaimana diharapkan publik.

Jokowi kemudian mengingatkan agar mereka berhati-hati dengan gaya hidup dan tindakan yang masuk kategori pelanggaran.

"Saya ingatkan masalah gaya hidup, lifestyle, jangan sampai dalam situasi yang sulit ada letupan-letupan sosial karena ada kecemburuan sosial ekonomi, kecemburuan sosial ekonomi, hati-hati," kata Jokowi saat memberikan arahan kepada pejabat Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Update Polri: 6 Arahan Jokowi ke Pejabat Polri hingga Jadwal Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com