Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Menata Ulang "Kerajaan Polisi"

Kompas.com - 17/10/2022, 05:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Tidak hanya brutalitas terhadap rakyat, kriminalitas antara polisi dengan polisi justru terjadi. Setiap pekan kita membaca berita, ada kasus polisi vs polisi.

Yang paling brutal adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat dengan segala upaya rekayasa kasus yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Rangkaian data kekerasan dan pembunuhan telah menunjukkan bahwa tindakan sewenang-wenang Kepolisian dengan menggunakan kekuatan senjata berlebihan selalu berulang terjadi tanpa ada evaluasi dan penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

Dari kekerasan hingga kriminalitas telah terjadi sedemikian sistematis dan massif. Mulai dari jenderal hingga yang paling rendah. Seperti yang terjadi di Tanjungnalai tiga orang polisi dituntut hukuman mati karena menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp 1 miliar.

Kasus jual beli narkoba di Polres Karawang. Seorang Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang kedapatan memiliki pil ekstasi sejumlah 2.000 siap edar.

Sebelas oknum polisi di Polres Mojokerto. Anggota polisi di Ambon, Maluku dan juga perwira di Polda Riau yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.

Ada ratusan polisi terjerat penggunaan dan peredaran narkoba. Berdasarkan data Polri, pada 2018, sebanyak 297 anggota kepolisian terjerat kasus narkoba.

Pada 2019, jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi 515 orang. Sementara 2020, sebanyak 113 polisi dipecat karena pelanggaran berat, antara lain narkoba.

Begitu juga mengenai isu konsorsium judi yang belakangan menjadi kontroversi. Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Polisi ini, meskipun belum jelas, namun patut untuk ditemukan kejelasannya.

Alih-alih untuk menertibkan masyarakat, mengayomi dan menegakkan hukum, justru polisi sendiri yang tidak bisa tertib baik tertib sosial, maupun tertib hukum. Jadi untuk itu perlu dilakukan perbaikan, atau dalam bahasa yang beredar sekarang "Reformasi total" Polri.

Perbaikan institusi

Dalam mewujudkan Reformasi total, tentu harus menggunakan pendekatan hukum tata negara. Reformasi institusi secara kelembagaan tentu ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi perbaikan institusi.

Untuk itu perlu kita ketahui bagaimana tugas, fungsi dan kedudukan polisi dan konstitusi?

Dalam UUD 1945, Pasal 30 ayat (4) disebutkan: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Dalam ketentuan ini Polisi adalah "Alat Negara", tidak disebutkan sebagai lembaga negara.

Melihat tugas dan kewenanganya, secara institusional, polisi adalah alat untuk mencapai tujuan cabang kekuasaan eksekutif, yaitu negara sebagai penjaga, pelindung dan pengayom. Dalam teori paling klasik disebut "Negara penjaga malam".

Sebagai alat negara Polri menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi eksekutif secara aktual. Karena itu kedudukan lembaga secara administratif harus setingkat di bawah kementrian Negara dalam hal kebijakan dan strateginya.

Baik TNI maupun Polri adalah dua alat negara yang tugasnya menjaga negara dari ancaman. Keduanya memiliki perbedaan, dari segi tugas dan fungsi.

Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sementara tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 13 disebutkan bahwa Polisi itu bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski memiliki fungsi dan tugas dan wewenang sebagai alat negara, namun kedudukan Polri dan TNI berbeda.

Polisi dalam pasal 8 ayat (1) ditempatkan di bawah Presiden. Dalam pasal 2 disebutkan Polri dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com