Salin Artikel

Terkait Kasus Helikopter AW-101, Pengamat Nilai TNI yang Mestinya Didorong Tegakkan Hukum

“Jadi menurut saya memang yang harus didorong justru adalah penegakan hukum oleh POM (Polisi Militer) TNI,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh memperkaya eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.

Meski Agus diduga diperkaya dalam kasus korupsi itu, kata Zaenur, KPK tidak bisa mengusutnya. Sebab, saat peristiwa korupsi itu terjadi, Agus masih berstatus anggota TNI. 

Sementara itu, kasus yang menjerat prajurit TNI, termasuk korupsi, ditangani POM TNI.

Namun, dalam perkembangannya, kasus itu dihentikan oleh pihak TNI.

Menurut Zaenur, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter angkut (AW)-101 yang menjerat Irfan akan dibuka dengan detail, berikut peran-peran para pihak dalam perkara ini.

Karena itu, jika POM TNI tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana KPK, hal ini akan menjadi penilaian tersendiri oleh masyarakat.

“Dengan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan ya rakyat bisa menilai bagaimana penegakan hukum oleh TNI,” ujar dia.

Zaenur mencontohkan, jika dalam persidangan Irfan terungkap keterlibatan sejumlah anggota TNI yang saat ini masih aktif maupun sudah purnawirawan dalam korupsi itu, namun POM TNI tidak memproses dan membawanya ke Pengadilan Militer, sikap TNI akan dipertanyakan publik.

“Menjadi pertanyaan ada apa fakta peradilan umum itu tidak diproses oleh POM TNI dan dibawa ke peradilan militer?” kata Zaenur.

“Karena itu rakyat kemudian bisa menilai bagaimana sikap penegakan hukum di institusi TNI,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam sidang dugaan kasus pembelian helikopter angkut AW-101, Jaksa menyebut Irfan melakukan korupsi bersama sejumlah orang, salah satunya adalah Agus dan bawahannya.

Irfan didakwa memperkaya Agus sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Ia juga diakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13; korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 738,9 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi membantah kliennya menerima uang Rp 17 miliar. Menurut dia, dakwaan Jaksa KPK tendensius dan memuat pesanan.

Pahrozi mengeklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Irfan maupun menerima janji dari pihak swasta.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/20461911/terkait-kasus-helikopter-aw-101-pengamat-nilai-tni-yang-mestinya-didorong

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke