JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, jelang persidangan, Sambo justru membuat pengakuan baru bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J. Pengakuan Sambo itu seketika dibantah Bharada E.
Hal lain yang terungkap yakni pengakuan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan soal rekayasa kasus Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Kemarin Mengaku Siap Tanggung Jawab, Kini Bilang Tak Perintahkan Menembak
Berikut perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Menurut pengakuan Sambo, dia hanya menginstruksikan Bharada E menghajar Yosua.
"Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata pengacara Sambo, Febri Diansyah, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Saling Serang Ferdy Sambo dan Bharada E soal Perintah Penembakan Brigadir J
Sebelum penembakan terjadi, menurut Febri, Sambo mulanya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton. Dia bertolak dari rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Namun, ketika melintasi rumah dinasnya di Duren Tiga, Sambo memerintahkan sopirnya berhenti. Dia lantas masuk ke rumah untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebelumnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, ke Brigadir J.
Dari situlah, Sambo memerintahkan Bharada E menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," kata pengacara Sambo lainnya, Arman Hanis.
Tak hanya itu, pengacara Sambo juga mengeklaim, narasi tembak menembak dibuat kliennya untuk melindungi Bharada E.
Setelah penembakan, menurut Febri, Sambo lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding agar seolah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua.
Sambo juga merusak CCTV. Dia lantas meminta istrinya dan para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga dan tak mengungkit soal kejadian di Magelang.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," kata Febri.
Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.