Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Kompas.com - 14/10/2022, 08:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai dan hasilnya bakal disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

"Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022, KPU pada 14 Oktober menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik dan juga Bawaslu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

"Dan Bawaslu mengumumkannya ke publik melalui media sosial. Saat ini tentunya KPU sedang mempersiapkan untuk kepentingan hal tersebut," ia menambahkan.

Baca juga: Sepekan KPU Kuliah di AS, Hasyim Asyari: Belajar Manajemen Pemilu dan Promosikan Pemilu Indonesia

Sebelumnya, verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai politik yang berkas pendaftarannya ke KPU RI dinyatakan lengkap.

Lalu, KPU RI juga membuka tahapan perbaikan berkas setelah verifikasi administrasi tahap 1 selesai.

Dalam tahap ini, KPU RI tidak meloloskan Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) ke verifikasi administrasi tahap 2, karena dianggap penyerahan berkas perbaikannya bermasalah.

Idham mengeklaim bahwa pelaksanaan verifikasi serta perbaikan administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024

"Pelaksanaan verifikasi, perbaikan administrasi, itu berjalan lancar, dan saat ini kami sedang finalisasi dan baru kami sampaikan nanti dalam pengumuman secara resmi yang akan kami sampaikan kepada publik," kata dia.

Baca juga: Kritik KPU-Bawaslu Dinas Mancanegara, KIPP: Tak Berkaitan dengan Tahapan Pemilu, Hamburkan Uang

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, partai-partai politik nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik, termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.

Baca juga: Jelang Lengser, Anies Salurkan Dana Hibah untuk Parpol Senilai Rp 27,25 Miliar

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen:

  1. Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum
  2. Salinan AD dan ART
  3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan
  4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan
  5. Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota
  6. Surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
  7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com