“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman pada 10 Oktober 2022.
Namun, ia tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. Arman hanya menegaskan, saat ini pihaknya fokus kepada substansi kasus yang menjerat Sambo.
Ferdy Sambo diketahui akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terhadap Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain Sambo, ada empat tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan enam tersangka lain di kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir J yang juga akan menjalani persidangan.
Baca juga: IPW Ungkap Dugaan Aliran Uang Konsorsium 303 ke Oknum Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.