Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Eks KSAU Bantah Kliennya Terima Rp 17 Miliar dalam Pengadaan Helikopter AgustaWestland

Kompas.com - 13/10/2022, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi menuding, dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya sangat tendensius.

Dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) kemarin, kliennya disebut mendapat jatah Rp 17 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M

Tak hanya itu, Pahrozi juga menyebut bahwa dakwaan jaksa merupakan pesanan.

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022).

Menurut Pahrozi, dakwaan yang disampaikan jaksa KPK merupakan tuduhan serius, melukai rasa keadilan, dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.

Baca juga: Jaksa Sebut Helikopter AW-101 TNI AU yang Dikorupsi Ternyata Barang Bekas

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.

Ia pun mempersoalkan isi dakwaan yang menyebut Irfan melakukan korupsi bersama Agus dan sejumlah prajurit TNI AU lainnya.

Pasalnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya juga telah menghentikan perkara ini.

Meski dakwaan ini ditujukan kepada Irfan, ia menilai, jaksa KPK masih memandang Agus dan prajurit TNI lainnya sebagai pelaku.

“Menurut saya, ini sangat tidak profesional, kabur. Tapi, poinnya saya menyatakan dakwah itu tidak benar, dakwaan itu tendensius, dakwaan itu syarat dengan pesanan,” kata Pahrozi.

Baca juga: Dikorupsi, Kursi Helikopter AW-101 Tak Lengkap hingga Peta Digital Belum Diinstal

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Irfan Kurnia Saleh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara dalam korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Jaksa KPK Arief Suhermanto menyebut Irfan melakukan korupsi itu bersama-sama dengan sejumlah orang, termasuk Agus, prajurit TNI AU, hingga perwakilan perusahaan Agusta Westland Asia Tenggara.

Irfan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna Rp 17.733.600.000.

Kemudian, korporasi AgustaWestland 29.500.000 dolar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Baca juga: Helikopter AW-101 yang Pengadaannya Dikorupsi Ternyata Pesanan Militer India

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil Agus hingga dua kali. Namun, pengacaranya menuding KPK tidak mematuhi hukum terkait prajurit TNI yang tersandung masalah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com