Dedi juga mengirimkan tiga buah gambar botol-botol miras tersebut sebagai bukti.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Gas Air Mata Ditembak ke Tribune Kanjuruhan Pukul 22.08 WIB
Botol-botol itu ditemukan di dalam maupun di luar stadion. Mengacu pada foto-foto yang dikirim Dedi, 46 botol miras tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam 2 kardus.
Di samping itu, polisi juga menemukan botol minuman lain di area tribune penonton.
"Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," beber Dedi.
Dedi mengatakan, polisi sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menggunakan miras dan melakukan perusakan pada saat peristiwa maut itu terjadi.
Menurut Anam, faktor yang diduga memicu penonton panik dan akhirnya terjadi desak-desakan hingga merenggut 132 korban jiwa adalah tembakan gas air mata dari aparat Kepolisian ke arah tribune penonton.
Baca juga: Komnas HAM Periksa PSSI, PT LIB, dan Indosiar Besok
Padahal menurut Anam, saat itu para Aremania turun ke lapangan setelah pertandingan selesai karena ingin menyemangati para pemain tim sepakbola kesayangan mereka yang kalah dari 2-3 dari Persebaya saat bermain di kandang.
Selain itu, Komnas HAM juga memaparkan temuan lain yakni soal pintu akses keluar masuk penonton yang hanya terbuka sedikit sehingga menyebabkan penumpukan massa dan menimbulkan korban jiwa akibat kehabisan oksigen hingga terinjak-injak.
Komnas HAM juga menemukan jumlah tiket yang dicetak pada hari pertandingan hingga lebih dari 40.000, padahal kapasitas stadion hanya mampu menampung 38.054 orang.
Anam mengatakan, seluruh temuan itu akan dirinci dalam laporan akhir yang diharapkan tidak hanya memaparkan kronologi peristiwa tetapi juga bisa menjadi rekomendasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Video Kunci Tragedi Kanjuruhan Didapat dari Aremania yang Jadi Korban Meninggal
Sampai saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada 20 polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Komnas HAM berencana memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai pelaksana Liga 1, dan Indosiar sebagai stasiun televisi yang menyiarkan Liga 1 pada Kamis (13/10/2022) besok.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kapolres Malang Sempat Usul LIB Ubah Jadwal Arema Vs Persebaya Jadi Sore
Dengan meminta ketiga pihak Komnas HAM berharap bahan penyelidikan mereka terkait Tragedi Kanjuruhan bisa semakin lengkap dan dapat memberikan rekomendasi terbaik untuk tata kelola sepakbola nasional.
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.