JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pihaknya telah mengirim selongsong gas air mata yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, ke laboratorium untuk diuji.
Adapun gas air mata disebut menjadi pemicu Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang berakibat 132 orang.
Para korban tewas akibat berdesakan dalam keadaan sesak napas menuju pintu keluar stadion setelah ditembaki gas air mata oleh polisi setelah laga Arema versus Persebaya malam itu.
"Dengan menguji gas air mata, kita ingin melihat apa yang terkandung, zat kimia yang terkandung di sana, dan bagaimana efeknya terhadap kesehatan," kata komisioner bidang penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Menurut Komnas HAM, Berawal dari Gas Air Mata
Anam mengatakan, pihaknya telah menyelidiki langsung senjata dan gas air mata yang digunakan pada Tragedi Kanjuruhan, termasuk dokumennya.
Selain itu, ketika tim Komnas HAM mendapatkan selongsong gas air mata di Stadion Kanjuruhan, selongsong tersebut masih panas dan membuat mata menjadi perih.
Komnas HAM merasa perlu mengirim selonsong gas air mata itu ke laboratorium karena dampak terhadap korban selamat cukup mengerikan.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Gas Air Mata Jadi Pemicu Jatuhnya Ratusan Korban Tragedi Kanjuruhan
Sebagian penyintas mengalami kejang-kejang dan tidak bisa membuka mata berhari-hari, bahkan ada yang matanya berwarna merah kecokelatan.
Sementara itu, para korban meninggal dunia menunjukkan profil wajah berwarna biru dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
"Kami berharap laboratorium yang kami gunakan secepat mungkin memberikan hasilnya kepada kami. Kami tidak punya kemampuan meneliti kandungannya apa. Kami tidak bisa mengidentifikasi, makanya kami bekerja sama dengan teman-teman di Malang sana termasuk laboratoriumnya," jelas Anam.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Bahaya Gas Air Mata Bisa Erosi Kornea hingga Buta
Sebelumnya diberitakan, investigasi mandiri yang digawangi sejumlah lembaga pegiat HAM, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lokataru, dan Kontras menemukan dugaan bahwa gas air mata yang ditembakkan polisi kedaluwarsa.
Mereka meminta agar manifes senjata yang dipakai pada pengamanan laga Arema versus Persebaya itu diperiksa.
Belakangan, Polri mengakui bahwa sebagian gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Kanjuruhan kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.