JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyindir kinerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang kebanyakan hanya sebatas melakukan kajian atau wacana.
Ia lantas menyarankan agar MPR mengubah lembaganya menjadi lembaga pemikir atau think tank jika hanya berkutat pada memunculkan wacana atau kajian.
"Kalau kerjaannya cuma bikin kajian sih kenapa enggak ubah saja format lembaganya jadi lembaga think tank atau forum tenaga ahli saja. Yang suka bikin kajian, studi, termasuk memikirkan ide-ide nyeleneh itu ya ahli," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Lucius menanggapi munculnya wacana penunjukan kepala daerah oleh DPRD yang digaungkan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca juga: MPR dan Wantimpres Kaji Opsi Kepala Daerah Dipilih DPRD
Lucius kemudian menyoroti bahwa bukan kali pertama MPR memunculkan wacana-wacana ke publik.
"Kita masih ingat dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode, PPHN, dan lain-lain," ujarnya.
Lucius berpendapat, semua wacana itu tidak berakhir pada eksekusi.
Oleh karena itu, menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak begitu istimewa karena akan berakhir sebagai wacana.
"Kalau berpikir positif, rasanya sih kemunculan wacana-wacana dari MPR itu hanya ingin mem-prank publik saja. Sejauh ini, enggak ada wacana yang dimunculkan oleh MPR berujung eksekusi yang jelas," kata Lucius.
"Saya menduga ini efek enggak jelasnya kerja lembaga seperti MPR," ujarnya lagi.
Baca juga: MPR Pertimbangkan Pilkada Asimetris, Sebagian Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Langsung
Berkaca dari hal itu, Lucius menyarankan agar MPR bekerja lebih kepada isu strategis, misalnya kenegarawanan.
"Biarkan para ahli hukum, ahli politik, ahli pemilu mengutak-atik wacana yang masih perlu kajian," katanya.
Tak sampai situ, Lucius juga memandang MPR tak lebih dari lembaga riset jika terus memunculkan kajian-kajian.
Diketahui, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Wantimpres tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.
Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Badan Pengkajian MPR Bertemu KPU, Peluang Jokowi Tertutup Ikut Pilpres 2024
Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi asas demokrasi.
Bamsoet juga ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.
“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” ujar Bamsoet lagi.
Baca juga: Ini Pertimbangan MPR Lakukan Kajian Pilkada Asimetris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.