Salin Artikel

Sindir MPR Banyak Munculkan Wacana, Formappi: Jadi Forum Tenaga Ahli Saja

Ia lantas menyarankan agar MPR mengubah lembaganya menjadi lembaga pemikir atau think tank jika hanya berkutat pada memunculkan wacana atau kajian.

"Kalau kerjaannya cuma bikin kajian sih kenapa enggak ubah saja format lembaganya jadi lembaga think tank atau forum tenaga ahli saja. Yang suka bikin kajian, studi, termasuk memikirkan ide-ide nyeleneh itu ya ahli," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Hal tersebut disampaikan Lucius menanggapi munculnya wacana penunjukan kepala daerah oleh DPRD yang digaungkan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Lucius kemudian menyoroti bahwa bukan kali pertama MPR memunculkan wacana-wacana ke publik.

"Kita masih ingat dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode, PPHN, dan lain-lain," ujarnya.

Lucius berpendapat, semua wacana itu tidak berakhir pada eksekusi.

Oleh karena itu, menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak begitu istimewa karena akan berakhir sebagai wacana.

"Kalau berpikir positif, rasanya sih kemunculan wacana-wacana dari MPR itu hanya ingin mem-prank publik saja. Sejauh ini, enggak ada wacana yang dimunculkan oleh MPR berujung eksekusi yang jelas," kata Lucius.

"Saya menduga ini efek enggak jelasnya kerja lembaga seperti MPR," ujarnya lagi.

Berkaca dari hal itu, Lucius menyarankan agar MPR bekerja lebih kepada isu strategis, misalnya kenegarawanan.

"Biarkan para ahli hukum, ahli politik, ahli pemilu mengutak-atik wacana yang masih perlu kajian," katanya.

Tak sampai situ, Lucius juga memandang MPR tak lebih dari lembaga riset jika terus memunculkan kajian-kajian.

Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.

“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Oleh karena itu, menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap memenuhi asas demokrasi.

Bamsoet juga ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi.

“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” ujar Bamsoet lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/13552651/sindir-mpr-banyak-munculkan-wacana-formappi-jadi-forum-tenaga-ahli-saja

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke