Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Kasus "Private Jet" Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi

Kompas.com - 11/10/2022, 14:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan private jet yang digunakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) ke Jambi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan menyebutkan, saksi yang di antaranya 8 polisi dan 14 sipil.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/9/2022).

Baca juga: 3 Bulan Pascakematian Yosua: Ferdy Sambo Segera Disidang, Hasil Pemeriksaan Brigjen Hendra Akan Diungkap

Namun, ia tidak merincikan siapa saja polisi dan para saksi yang sudah diperiksa serta keterkaitannya dalam kasus itu.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022.

Secara khusus, penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar dia.

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkap Detik-detik Brigjen Hendra Datangi Rumah: Langsung Tutup Pintu, Larang Pegang HP

Dalam penyelidikan itu, polisi juga mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat

(2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim juga telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait perkara tersebut.

Baca juga: Menguak Fakta di Balik Private Jet yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi

Informasi tentang penggunaan jet pribadi oleh Hendra Kurniawan dan rombongannya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.

Sugeng mengatakan, jet pribadi itu diduga digunakan oleh Hendra dan rombongan ke Jambi untuk menjelaskan penyebab kematian Brigadir J kepada keluarganya.

Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra Kurniawan di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com