JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bulan berlalu, kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Kasus ini pertama kali terungkap ke publik pada 11 Juli 2022, tiga hari setelah Yosua ditembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Perkembangan terbaru, kasus ini segera masuk ke meja hijau. Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya sebentar lagi diadili atas perbuatan mereka.
Baca juga: Hari Ini, Kejagung Akan Serahkan Dakwaan Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan
Minggu lalu, Polri telah melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan berkas rencananya digelar pada Senin (10/10/2022).
Pihak PN Jaksel sendiri telah menyatakan siap menyidangkan para terdakwa kasus Brigadir J.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.
"Persidangan dilaksanakan kira-kira satu Minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk Dilaksanakan Paling Lama Sepekan Setelah Majelis Hakim Ditetapkan
Setelah pihak pengadilan menerima berkas perkara tersebut, kata Djuyamto, Ketua PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Dan majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya," terang dia.
Menurut Djuyamto, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.
"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," katanya.
Senin (10/10/2022), pihak kepolisian juga berencana menyampaikan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra merupakan satu di antara tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Oleh Indonesia Police Watch (IPW), Hendra dan rombongan polisi lainnya disebut menggunakan jet pribadi ketika bertolak ke rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi, Juli lalu.
Baca juga: Kata Maaf Pertama Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, 3 Bulan Setelah Penembakan...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.