Salin Artikel

Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Kasus "Private Jet" Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan menyebutkan, saksi yang di antaranya 8 polisi dan 14 sipil.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/9/2022).

Namun, ia tidak merincikan siapa saja polisi dan para saksi yang sudah diperiksa serta keterkaitannya dalam kasus itu.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022.

Secara khusus, penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar dia.

Dalam penyelidikan itu, polisi juga mempersangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat

(2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim juga telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait perkara tersebut.

Informasi tentang penggunaan jet pribadi oleh Hendra Kurniawan dan rombongannya diungkap oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso beberapa waktu lalu.

Sugeng mengatakan, jet pribadi itu diduga digunakan oleh Hendra dan rombongan ke Jambi untuk menjelaskan penyebab kematian Brigadir J kepada keluarganya.

Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra Kurniawan di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Menurut Sugeng, saat itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J, sebagaimana skenario yang dibuat Sambo.

"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022).

Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi Raytheon Hawker 850XP dengan kode registrasi T7-JAB.

Menurut data FlightRadar24, pesawat itu tercatat milik perseorangan.

Dari kode registrasi, pesawat itu diketahui tidak terdaftar di Indonesia, tetapi di San Marino.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/14233741/bareskrim-polri-periksa-22-saksi-kasus-private-jet-brigjen-hendra-8-di

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke