JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut.
Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa.
Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Delapan Fakta Rencana Sidang Ferdy Sambo yang Akan Digelar Pekan Depan
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal majelisnya sama, Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," papar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu dan beranggotakan Morgan dan Alimin itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Tidak Divonis Maksimal dengan Syarat...
Lantas siapa saja tiga hakim itu?
Wahyu Iman Santosa
Wahyu merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Kelas IA Denpasar.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Baca juga: Ini Tiga Hakim yang Akan Mengadili Ferdy Sambo dkk
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Morgan Simanjuntak
Sementara itu, hakim Morgan Simanjuntak juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Morgan juga pernah menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba bernama M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017 lalu.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Penetapan Sidang Perdana Kematian Brigadir J di PN Jaksel