JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sepuluh tersangka lainnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Ada dua macam berkas yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan, yaitu terkait pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Tiba di PN Jaksel
Berkas-berkas bertumpuk bersampul merah dan merah jambut itu dibawa oleh beberapa jaksa dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam, kemarin sore. Setelah berkas diregistrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusun tim yang menangani persidangan serta merilis jadwal sidang.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com dalam kegiatan pelimpahan kemarin:
1. Sidang perdana digelar 17 Oktober
Mengacu pada SIPP, sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan). Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.
Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.
"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Digelar 17 Oktober
2. Dibagi tiga majelis
Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J ini.
Djuyamto merinci, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," rinci Djuyamto.
Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.
Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk
3. Sidang terbuka di PN Jaksel