Salin Artikel

Delapan Fakta Rencana Sidang Ferdy Sambo yang Akan Digelar Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sepuluh tersangka lainnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ada dua macam berkas yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan, yaitu terkait pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkas-berkas bertumpuk bersampul merah dan merah jambut itu dibawa oleh beberapa jaksa dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam, kemarin sore. Setelah berkas diregistrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusun tim yang menangani persidangan serta merilis jadwal sidang.

Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com dalam kegiatan pelimpahan kemarin:

1. Sidang perdana digelar 17 Oktober

Mengacu pada SIPP, sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL ini bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa yang menyidangkan). Senin 17 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.

2. Dibagi tiga majelis

Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J ini.

Djuyamto merinci, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," rinci Djuyamto.

Sementara sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

3. Sidang terbuka di PN Jaksel

Sidang Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya akan digelar terbuka secara umum di PN Jaksel. Bahkan, Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, pihaknya akan menyiapkan monitor di sepanjang selasar agar masyarakat bisa menonton.

Sebab, ruang sidang di PN Jaksel punya kapasitas terbatas. Ruang sidang yang dipakai untuk kasus Ferdy Sambo Dkk ini adalah ruang sidang utama, yakni ruang sidang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin.

4. Sidang digelar offline

Selain terbuka, sidang kasus tersebut rencananya digelar secara offline. Artinya seluruh tersangka akan dihadirkan di PN Jaksel saat menjalani sidang masing-masing.

Berdasarkan keterangan Humas PN Jaksel, Djuyamto, 10 tersangka tidak disidang pada hari yang sama. Empat tersangka kasus pembunuhan berencana bakal di sidang di hari Senin, 17 Oktober 2022.

Satu orang tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E bakal menjalani sidang sehari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022. Lalu, seluruh tersangka obstruction of justice akan disidang pada 19 Oktober 2022.

Sidang obstruction of justice Ferdy Sambo dalam hal ini digelar bersamaan dengan sidang kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya, yakni pada Senin, 17 Oktober 2022.

"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya," ucap Saut.

5. Kerahkan 170 personel

Untuk keamanan, Polres Jakarta Selatan mengirim 170 personel untuk melakukan pengamanan selama persidangan berlangsung.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, jumlah personel yang dikerahkan bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.

"Masih berkembang, sampai hari ini setidaknya ada rencana pengamanan (oleh) 170 personel yang diturunkan. Nanti di-backup oleh Polda Metro Jaya," kata Ade di kesempatan yang sama.

6. Tidak ada hakim khusus

PN Jaksel juga tidak menyiapkan hakim dengan kriteria khusus untuk kasus besar ini.

Humas PN Jaksel, Haruno bilang, semua hakim profesional dan sudah berpengalaman membaca berkas menggunung seperti milik Ferdy Sambo Cs.

"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," bebernya.

7. Tak ada pengamanan khusus hakim

Sejauh ini, PN Jakarta Selatan juga belum meminta pengamanan khusus untuk hakim yang menangani perkara ini. 

Haruno mengatakan, pengamanan yang dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.

"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor," ucap Haruno di kesempatan yang sama.

Untuk pengamanan menyeluruh tersebut, pihaknya bakal berkirim surat kepada Polres Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Komisi Yudisial yang sebelumnya juga berencana menyiapkan safe house untuk hakim, batal melakukannya, berdasarkan hasil koordinasi kedua belah pihak.

"KY sudah medatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Miko kepada Kompas.com, Senin.

8. 30 jaksa dikerahkan

Dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikerahkan untuk sidang kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa para JPU yang ditugaskan akan bekerja dengan baik. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Komisi Kejaksaan yang ingin mengawasi kinerja jaksa.

"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.

8. Komjak tunjuk 5 orang

Komjak sendiri telah menunjuk 5 orang anggota untuk memantau langsung sidang kasus pembunuhan berencana tersebut.

Lima orang yang ditugaskan memantau langsung, adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.

Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.

"Kami tentu dalam rapat kami sudah memutuskan akan ada 5 orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung," ucap Ketua Komjak RI Barita Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemantauan langsung diperlukan untuk melihat, mendengar, dan dinamika yang terjadi di ruang sidang.

Nantinya, pantauan itu akan menjadi bahan-bahan penting agar Komjak bisa memberikan catatan apa yang perlu ditindaklanjuti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/07302001/delapan-fakta-rencana-sidang-ferdy-sambo-yang-akan-digelar-pekan-depan

Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke