JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tidak ada kriteria khusus untuk hakim yang akan menangani kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional. Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun, hakim sudah terbiasa.
"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk
Haruno menyampaikan, akan ada 3-4 majelis hakim yang turun langsung dalam menangani perkara ini. Hakim-hakim tersebut bakal ditentukan secara langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini. Pengamanan yang tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.
"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor. Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.
PN Jaksel sudah menerima berkas 11 tersangka yang akan disidangkan. Lima tersangka di antaranya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 6 orang lainnya beserta Ferdy Sambo merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Baca juga: Segera Sidangkan Ferdy Sambo Dkk, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Diadili di PN Jakarta Selatan
Selain itu, mereka dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Haruno menyampaikan, setelah berkas diregistrasi, PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan menangani perkara tersebut. Demikian juga menunjuk panitera pengganti.
"Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk. Baru lah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Prosesnya sekurang-kurangnya satu minggu," kata dia.
Jika ada berkas yang kurang lengkap, kata Haruno, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jaksel untuk melengkapi berkas secepatnya.
"Ini kan hari senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum, mungkin besok," ujar dia.
Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Tiba di PN Jaksel
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan, sidang kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
Pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan. Sebab, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
"Karena ruang sidang kita tidak terlalu besar, tapi di selasar itu kita siapkan monitor agar masyarakat rekan-rekan media juga bisa meliputnya," ucap Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.