Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Keluar Malam Ini

Kompas.com - 10/10/2022, 15:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal keluar hari ini, Senin (10/10/2022) malam.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, berkas bakal dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.

"(Jadwal sidang) keluar hari ini. Tapi, dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam. Jadi Bapak Ibu akan tahu pada malam hari," kata Saut Maruli Tua Pasaribu saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Tunjuk 5 Orang Pantau Sidang Ferdy Sambo

Saut menyampaikan, pihaknya akan menunjuk majelis hakim di hari yang sama setelah Kejaksaan Negeri Jaksel melimpahkan berkas.

Sementara Jadwal sidang akan keluar setelah penunjukkan majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Bapak Ibu nanti bisa lihat di SIPP PN Jaksel di website. Di situ bisa dilihat sidangnya tanggal berapa," ujar Saut.

Saut mengatakan, sidang perdana biasanya dijadwalkan 7 hari setelah berkas dilimpahkan. Artinya, jika berkas diserahkan hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jaksel, sidang bisa terlaksana pada Senin pekan depan.

Ia juga memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.

Baca juga: Kepolisian Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu (paling kiri) menjelaskan soal. Mekanisme sidangmantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu (paling kiri) menjelaskan soal. Mekanisme sidangmantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.

Kendati begitu, Saut belum bisa memastikan persidangan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana itu dilakukan secara terpisah atau bersamaan dalam satu hari.

Majelis hakim, kata Saut, bakal mempertimbangkan hal itu terlebih dahulu untuk mencegah adanya intervensi antar tersangka.

"Rencananya sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini (tersangkanya). Nanti itu serahkan kepada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan, dibedakan, apa ruang tahanannya sama, ruangnya dipisahkan. Itu nanti sesuai kewenangan majelis hakimnya," kata Saut.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Sangat Mungkin Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com