JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan terhadap Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Persidangan digelar di PN Jaksel karena lokasi kejadian pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tanggal sidang sampai saat ini masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri sudah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Baca juga: Humas PN Jaksel: Hakim di Sidang Ferdy Sambo Tidak Bisa Diintervensi
Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Bakal Pantau Kerja Jaksa dalam Sidang Ferdy Sambo
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana tersangka Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
Baca juga: Ketua PN Jaksel: Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka di PN Jakarta Selatan
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini pun belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum, Bapak Ibu. Nanti boleh diliput," kata Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Saut menuturkan, nantinya pihak pengadilan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.
Pasalnya, ruang sidang utama Oemar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.