JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut, masyarakat adat di Papua menyatakan akan menyerahkan perkara dugaan korupsi yang membelit kliennya kepada adat setempat.
Aloysius mengatakan, Lukas telah disahkan sebagai Kepala Suku Besar pada 8 Oktober lalu oleh Dewan Adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.
“Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca juga: KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Mangkir Pemeriksaan
Aloysius juga menuturkan, masyarakat adat di Papua bersepakat meminta Lukas diperiksa di Jayapura, Papua secara terbuka.
Mereka meminta Lukas diperiksa di tanah lapang sehingga bisa disaksikan masyarakat Papua di tempat terbuka.
“Ketika dia sehat diperiksa di lapangan terbuka sesuai dengan budaya Papua, bukan sembunyi-sembunyi di KPK Jakarta,” ujar Aloysius.
Menurutnya, kesepakatan tersebut juga berlaku dalam teknis pemeriksaan terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
Ia menyebut adat Papua melindungi perempuan dan anak. Terlebih, kata Aloysius, dalam perkara ini Bona diperiksa untuk ayahnya.
“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang adam” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali MangkirPe
KPK memanggil Lukas untuk diperiksa di Polda Papua pada 12 September dan di Jakarta pada 26 September. Namun, ia absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian memanggil sejumlah saksi termasuk anggota keluarga Lukas, yakni Yulce dan Bona pada 5 Oktober kemarin. Namun, keduanya mangkir.
Mereka menyatakan menolak diperiksa sebagai saksi dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas.
KPK kemudian menyatakan keduanya diperiksa sebagai saksi bukan hanya untuk tersangka atas nama Lukas, melainkan tersangka lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.