JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengerahkan sekitar 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Adapun pada hari ini, pihaknya akan lebih dulu melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan berkas bakal dilakukan sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB.
Ia memastikan, berkas perkara maupun surat dakwaan sudah siap dilimpahkan.
Baca juga: PN Jaksel: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Keluar Malam Ini
"Insya Allah kita akan melimpahkan pada hari ini. Sudah siap (berkas perkara dan surat dakwaan). Semuanya sudah siap, tinggal masalah administrasi saja," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi soal rencana Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang bakal memantau kinerja jaksa saat persidangan. Komjak telah menunjuk 5 orang anggota untuk memantau langsung sidang kasus pembunuhan berencana tersebut.
Lima orang yang ditugaskan memantau langsung, adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto.
Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
"Oh, ya enggak apa-apa, silakan. Kami justru senang kalau ada yg memantau biar enggak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," ucap Syarief.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, proses penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.
Baca juga: Kepolisian Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo
Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Tercatat, ada 11 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Komisi Kejaksaan Tunjuk 5 Orang Pantau Sidang Ferdy Sambo
Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.