Selanjutnya harus ada narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama. Ketentuan ini dimaksudkan selain untuk akuntabilitas, juga untuk kepastian adanya perikatan hukum antarpara pihak yang terlibat.
Selanjutnya pada Pasal 20 UU PDP diatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan, yang meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu, yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Norma ini memungkinkan pengendali data untuk melakukan pemrosesan tidak hanya untuk satu tujuan, tetapi dapat mencakup berbagai tujuan lain sepanjang disetujui secara eksplisit.
UU PDP menekankan hal terkait pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah ketentuan tentang pemenuhan kepentingan yang sah lainnya, dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi. (pasal 20).
Hal yang perlu diperhatikan bahwa persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan UU dinyatakan batal demi hukum (pasal 22).
Di samping itu, klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi, juga dinyatakan batal demi hukum (pasal 23).
Terkait persetujuan ini, biasa dilakukan melalui standar kontrak atau kontrak baku yang dikenal dalam sistem Hukum Perdata.
Bagaimana dengan status data eksisting yang saat ini sudah diproses? Tentu saja karena UU PDP berlaku sejak tanggal diundangkan dan tidak berlaku retroaktif, maka semua data pribadi tersebut tetap sah dan segala persetujuan yang telah dibuat sebelumnya, oleh Pengendali Data Pribadi, tetap mengikat secara hukum.
UU PDP juga memberikan jangka waktu dua tahun untuk Pengendali Data Pribadi dan semua pihak terkait untuk menyesuaikan dengan UU ini (pasal 74).
Penggunaan big data sudah menjadi unsur kekuatan kompetisi global. Pelaku bisnis, sanggup menembus pasar global dengan sangat masif karena kekuatan big data ini.
Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) dan semua pihak, harus memahami persoalan persaingan global yang amat ketat dan keras ini.
Melindungi kepentingan seluruh warga negara, dan keberpihakan kepada pelaku bisnis domestik adalah nomor satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.