Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA saat ini menjadi pemain e-commerce global yang diperhitungkan dunia, dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce Indonesia, baik domestik dan luar negeri, mencapai Rp 108,54 Triliun sepanjang kuartal I-2022.

Realisasi itu tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Kompas.com, 3/08/2022).

Pertumbuhan ekonomi digital tidak terlepas dari berbagai hal, seperti ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dengan quality of service yang baik, jumlah pengguna internet yang terus meningkat, jumlah populasi, dan tentu saja kemampuan mengelola big data.

Big data adalah unsur penting dalam persaingan global yang sangat masif dan keras. Menghadapi realitas ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diproyeksikan untuk menjawab berbagai persoalan tadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Big data adalah unsur penting. Sejalan pendapat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, saat ini data menjadi komoditas yang paling penting di dunia. Data adalah 'the new oil', bahkan lebih berharga dari minyak”. (Kompas.com, 24/1/2020).

UU PDP memiliki beberapa tujuan. Pertama tentu melindungi data pribadi setiap orang, dari segala bentuk pelanggaran, dan hal yang merugikan subjek data pribadi, sesuai amanat konstitusi.

Kedua, memberikan landasan hukum bagi setiap Pengendali Data Pribadi, dan pihak terkait, dalam pemrosesan data termasuk penggunaan big data, sebagai variabel pendorong pertumbuhan ekonomi digital, sesuai asas kemanfaatan (pasal 3 huruf d).

Ketiga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Pribadi, (pasal 3 huruf b) dan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran data pribadi (pasal 3 huruf e, g dan h).

Data pribadi sangat penting dikelola dengan akuntabel, untuk melindungi subjek data, dan pelayanan terbaik dalam sebuah ekosistem.

Pengelolaan data pribadi dalam konteks big data juga sangat penting untuk meningkatkan performa badan publik dan korporasi yang berujung pada kualitas layanan prima.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Fakta menunjukan bahwa big data telah menjadi keunggulan bagi platform digital raksasa global.

Semua layanan platform digital yang kita nikmati saat ini, termasuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Pedulilindungi, platform layanan kesehatan, dll, bisa berjalan baik karena unsur big data. Penggunaan big data adalah keniscayaan.

Sebuah negara akan sulit bersaing dengan kompetitor global jika salah menerapkan prinsip terkait big data.

Oleh karena itu, UU PDP dirancang dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum (general principle of law) termasuk prinsip-prinsip yang dianut General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di seluruh negara Uni Eropa, dan juga diadopsi berbagai negara di dunia.

Pemahaman ini menjadi penting, bukan hanya untuk Pengendali Data pada badan publik dan korporasi, tetapi juga bagi pimpinan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, Aparat Penegak hukum, pemutus penyelesaian sengketa PDP, dan subjek data pribadi pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com