Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Big data dan UU PDP

Big data secara sederhana dapat dideskripsikan sebagai volume besar data. Data ini sangat dinamis, karena terus berkembang. Seiring waktu akan semakin variatif dan lengkap, sesuai aktivitas dan prilaku subjek data.

Kapasitas big data dalam beberapa hal bisa melebihi kemampuan perangkat lunak database biasa, dalam capturing, menyimpan, mengelola dan menganalisisnya (Mckinsey). Oleh karena itu penggunaan teknologi yang memadai perlu dilakukan.

Big data dapat dianalisis, dan didiagnosis, yang hasilnya bisa memberikan dasar untuk pengambilan keputusan dan strategi bisnis.

Baca juga: Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Dapat dimanfaatkan dalam mengetahui preferensi pelanggan secara personal, serta hal-hal apa saja yang menjadi keinginan dan membahagiakan pelanggan secara sistematik masif dan otomatis dalam ekosistem pelayanan prima.

Pada prinsipnya pemanfaatan big data adalah sebuah keniscayaan, yang penting seluruh proses dan mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan UU PDP.

UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih baik.

Pelindungan data pribadi dapat memperlancar perdagangan, industri, dan investasi yang bersifat transnasional seperti dinyatakan dalam penjelasan umum UU PDP.

Pengendali data pribadi juga memiliki hak untuk melakukan transfer data kepada pengendali data lain, baik di dalam maupun luar negeri, tetapi dengan kewajiban untuk melindungi data pribadi tersebut.

Dalam hal terjadi transfer antar-negara maka harus dipastikan negara tempat kedudukan penerima memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP (pasal 55 jo 56).

Dalam penjelasan umum UU PDP dinyatakan bahwa UU ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan telekomunikasi dan mendukung daya saing industri dalam negeri.

Pemrosesan Data Pribadi

UU PDP mengatur secara detail perihal pemrosesan data pribadi. Pada pasal 18, dikatakan bahwa pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh dua atau lebih Pengendali Data Pribadi.

Pembuat UU menyadari benar bahwa pemrosesan data pribadi dalam praktik seringkali harus melibatkan lebih dari satu korporasi atau badan publik.

Ketentuan tentang kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi diatur mulai pasal; 19 sampai dengan pasal 52 UU.

UU mensyaratkan bahwa dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh dua atau lebih, maka Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal, yaitu terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi.

Kemudian, terdapat tujuan yang saling berkaitan, dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com