Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Kompas.com - 08/10/2022, 08:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

LPPDP adalah Lembaga Negara yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berbeda dengan Lembaga kuasi negara lainnya yang memerlukan campur tangan parlemen dalam impelentasinya, UU PDP justru menegaskan bahwa Lembaga ini berada langsung di bawah Presiden dan menjadi lembaga utama pelaksana UU.

UU PDP tidak akan berjalan sesuai tujuannya jika LPPDP ini belum terbentuk.

Baca juga: Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Hukum memiliki empat unsur, yaitu asas, norma atau kaidah, lembaga, dan proses. Lembaga sebagai salah satu unsur akan menentukan sukses tidaknya UU dijalankan sesuai asas, norma, proses, dan tujuan pembentukannya.

LPPDP memiliki tugas dan wewenang sebagai regulator, fasilitasi penyelesaian sengketa, sekaligus sebagai penegak hukum (law enforcer) untuk setiap pelanggaran administrasi PDP.

Tugas dan fungsi strategis lainnya adalah melaksanakan kerja sama internasional, serta mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan transfer data pribadi internasional.

Tugas dan fungsi LPPDP

Secara garis besar, materi muatan tentang lembaga ini diatur pada Bab IX pasal 58 – 61 UU PDP, yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, LPPDP sebagai regulator, melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi.

Kebijakan dan strategi yang kelak dituangkan dalam regulasi LPDP menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.

Dalam kapasitas ini LPPDP harus membuat regulasi pelaksana yang praktis pragmatis dan teknis, yang dapat digunakan sebagai dasar implementasi teknis oleh semua pemangku kepentingan PDP.

Regulasi lembaga ini juga harus mencakup hal-hal terkait pelaksanaan kewenangan LPPDP melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa PDP di luar pengadilan.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Kedua, LPPDP berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi; melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi; menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

Lembaga juga dapat membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketiga, LPPDP, dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja sama dengan lembaga PDP negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran lintas negara, dan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com