Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

UU Pelindungan Data Pribadi, Big Data, dan Ekonomi Digital

Kompas.com - 10/10/2022, 09:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA saat ini menjadi pemain e-commerce global yang diperhitungkan dunia, dengan tingkat pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce Indonesia, baik domestik dan luar negeri, mencapai Rp 108,54 Triliun sepanjang kuartal I-2022.

Realisasi itu tumbuh 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Kompas.com, 3/08/2022).

Pertumbuhan ekonomi digital tidak terlepas dari berbagai hal, seperti ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dengan quality of service yang baik, jumlah pengguna internet yang terus meningkat, jumlah populasi, dan tentu saja kemampuan mengelola big data.

Big data adalah unsur penting dalam persaingan global yang sangat masif dan keras. Menghadapi realitas ini, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diproyeksikan untuk menjawab berbagai persoalan tadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa dalam UU Perlindungan Data Pribadi

Big data adalah unsur penting. Sejalan pendapat Presiden Joko Widodo yang mengatakan, saat ini data menjadi komoditas yang paling penting di dunia. Data adalah 'the new oil', bahkan lebih berharga dari minyak”. (Kompas.com, 24/1/2020).

UU PDP memiliki beberapa tujuan. Pertama tentu melindungi data pribadi setiap orang, dari segala bentuk pelanggaran, dan hal yang merugikan subjek data pribadi, sesuai amanat konstitusi.

Kedua, memberikan landasan hukum bagi setiap Pengendali Data Pribadi, dan pihak terkait, dalam pemrosesan data termasuk penggunaan big data, sebagai variabel pendorong pertumbuhan ekonomi digital, sesuai asas kemanfaatan (pasal 3 huruf d).

Ketiga untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Pribadi, (pasal 3 huruf b) dan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran data pribadi (pasal 3 huruf e, g dan h).

Data pribadi sangat penting dikelola dengan akuntabel, untuk melindungi subjek data, dan pelayanan terbaik dalam sebuah ekosistem.

Pengelolaan data pribadi dalam konteks big data juga sangat penting untuk meningkatkan performa badan publik dan korporasi yang berujung pada kualitas layanan prima.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi bagi Lembaga Negara dan BUMN

Fakta menunjukan bahwa big data telah menjadi keunggulan bagi platform digital raksasa global.

Semua layanan platform digital yang kita nikmati saat ini, termasuk Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, Pedulilindungi, platform layanan kesehatan, dll, bisa berjalan baik karena unsur big data. Penggunaan big data adalah keniscayaan.

Sebuah negara akan sulit bersaing dengan kompetitor global jika salah menerapkan prinsip terkait big data.

Oleh karena itu, UU PDP dirancang dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum umum (general principle of law) termasuk prinsip-prinsip yang dianut General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di seluruh negara Uni Eropa, dan juga diadopsi berbagai negara di dunia.

Pemahaman ini menjadi penting, bukan hanya untuk Pengendali Data pada badan publik dan korporasi, tetapi juga bagi pimpinan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nanti, Aparat Penegak hukum, pemutus penyelesaian sengketa PDP, dan subjek data pribadi pada umumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com