Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tetapi memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menganggap bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.

"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis hakim, Lolly Suhenty dalam persidangan.

Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengeklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL, yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.

Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

"Tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu ke KPU, karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," kata Lolly.

Ditambah lagi, menurut majelis, tidak terdapat kesepakatan antara Partai Masyumi dan KPU RI untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

"Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor (KPU) atas kendala yang dialami Partai Masyumi yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut," ujar dia.

Baca juga: 9 Parpol Akan Daftar ke KPU Besok, Ada Partai Masyumi-Partai Damai Kasih Bangsa

Jika pun migrasi data secara ETL berhasil dilakukan, data-data tersebut hanya berkisar pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor yang Masyumi sendiri gagal melengkapinya.

"Tidak hanya pada dokumen kepengurusan di tingkat provinsi, selain itu juga terdapat jenis dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1:1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang hasil pemeriksaannya tidak lengkap," kata Lolly.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan KPU bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com