Salin Artikel

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 19 September 2022, dengan nomor perkara 323/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Sebelumnya, Partai Masyumi masuk dalam daftar 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.

Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dua hari kemudian karena menilainya tidak lengkap, sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap pendaftaran bersama 16 partai politik lain.

Pengembalian inilah yang digugat Partai Masyumi ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” tulis Partai Masyumi dalam petitumnya, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Partai Masyumi pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.

Partai-partai politik nonparlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal diikutkan ke dalam tahap verifikasi faktual yang digelar berikutnya, sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.

Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), tetapi memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menganggap bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.

"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis hakim, Lolly Suhenty dalam persidangan.

Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengeklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL, yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.

Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

"Tidak dapat dimaknai ETL sebagai salah satu cara atau metode dalam mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu ke KPU, karena melakukan migrasi data dengan ETL dimaknai sama dengan memasukkan dokumen ke Sipol," kata Lolly.

Ditambah lagi, menurut majelis, tidak terdapat kesepakatan antara Partai Masyumi dan KPU RI untuk menggunakan mekanisme migrasi data.

"Melainkan hanya berupa pemberian informasi dari terlapor (KPU) atas kendala yang dialami Partai Masyumi yang salah satunya menggunakan mekanisme migrasi data sebagai solusi kendala tersebut," ujar dia.

Jika pun migrasi data secara ETL berhasil dilakukan, data-data tersebut hanya berkisar pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor yang Masyumi sendiri gagal melengkapinya.

"Tidak hanya pada dokumen kepengurusan di tingkat provinsi, selain itu juga terdapat jenis dokumen yang menunjukkan keanggotaan yang dilengkapi dengan KTP elektronik atau KK paling sedikit 1.000 orang atau 1:1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota yang hasil pemeriksaannya tidak lengkap," kata Lolly.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan KPU bukan merupakan tindakan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/07/12011161/partai-masyumi-gugat-kpu-minta-diikutkan-verifikasi-parpol-calon-peserta

Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke