Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 12:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi menggugat Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 19 September 2022, dengan nomor perkara 323/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Sebelumnya, Partai Masyumi masuk dalam daftar 40 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI pada 14 Agustus 2022.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

Namun, KPU mengembalikan berkas pendaftaran tersebut dua hari kemudian karena menilainya tidak lengkap, sehingga Partai Masyumi tak lolos tahap pendaftaran bersama 16 partai politik lain.

Pengembalian inilah yang digugat Partai Masyumi ke PTUN Jakarta. Dalam petitumnya, Partai Masyumi meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan mereka.

“(Meminta majelis hakim) menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022,” tulis Partai Masyumi dalam petitumnya, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Partai Masyumi pun meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU mengikutsertakan mereka dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun verifikasi administrasi saat ini sedang dilangsungkan KPU.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Partai-partai politik nonparlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi bakal diikutkan ke dalam tahap verifikasi faktual yang digelar berikutnya, sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Mereka juga meminta KPU diwajibkan menjalankan putusan PTUN Jakarta maksimum 7 hari setelah putusan dibacakan.

Terakhir, Partai Masyumi meminta majelis hakim menghukum KPU RI membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Partai Masyumi telah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi.

Dari hasil sidang pemeriksaan Bawaslu, lembaga itu menyatakan bahwa KPU RI tak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, melalui putusan yang dibacakan pada 13 September 2022.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Partai Masyumi Daftar Pemilu 2024, Ketum: Kami Ingin Kembalikan Kejayaan Tahun 1955

Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com