Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 07/10/2022, 11:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 20 September 2022, dengan nomor perkara 327/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.

Dalam petitumnya, PKR meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka.

PKR juga meminta agar Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/ LP/ PL/ ADM/ RI/ 00.00/ VIII/ 2022 tanggal 13 September 2022 dinyatakan batal atau tidak sah.

Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis

Surat keputusan itu diterbitkan Bawaslu dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.

Hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU dinyatakan tak terbukti melanggar administrasi pemilu, sehingga tidak lolosnya PKR ke tahapan verifikasi sudah tepat.

Selain Bawaslu RI, KPU RI menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan PKR ke PTUN ini.

PKR juga meminta majelis hakim menyatakan mereka dapat melanjutkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.

PKR pun memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan pendaftaran PKR secara fisik.

“(Memohon majelis hakim) menghukum tergugat membayar segala biaya perkara ini,” ujar PKR dalam petitumnya.

Putusan Bawaslu yang digugat PKR

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 Ayat (3) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa surat pendaftaran PKR tidak sesuai keterangan.

Beberapa dokumen yang diunggah sebagai syarat pendaftaran juga tidak dicetak melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Di samping itu, ada berbagai kelalaian lain, semisal halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan tidak memiliki kepengurusan 50 persen di kecamatan.

Baca juga: PKNU Bergabung dengan PKR

Ketentuan ini juga tak terpenuhi dalam pendaftaran secara fisik yang dilakukan PKR ke KPU RI melalui hard disk. Data ini bahkan diuji kembali di Bawaslu atas kesepakatan kedua pihak.

"Uji petik dilakukan pada 5 september sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB yang dihadiri terlapor dan pelapor. Menimbang terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta persidangan lainnya, majelis mengumumkan bahwa PKR sebagai partai politik calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pendaftaran," ungkap anggota majelis sidang, Totok Hariyono, 13 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com