JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa keputusan yang dibuat DPR bisa dibatalkan apabila tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Feri Amsari saat dimintai tanggapannya terkait penunjukkan Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM periode berikutnya dalam rapat Komisi III, Senin (3/10/2022).
"Hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang sebenarnya tidak sah dan dapat dibatalkan," ujar Feri Amsari kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM seharusnya dilakukan oleh anggota Komnas HAM.
Dalam Tata Tertib Komnas HAM, pemilihan ketua itu semestinya dilakukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM, untuk masa bakti 2,5 tahun.
Baca juga: Respons Atnike Sigiro soal Penunjukkannya Jadi Ketua Komnas HAM oleh DPR Disebut Salahi Aturan
Oleh karenanya, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas ini menilai bahwa langkah DPR memilih Atnike dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan undang-undang.
"Saya pikir memang DPR ini agak berantakan dalam menerapkan undang-undang dan tentu saja ini tidak sehat bagi proses demokrasi," ujarnya.
Feri menambahkan, tidak diperlukan langkah hukum khusus untuk membatalkan "keputusan" Komisi III DPR RI terkait penunjukkan Ketua Komnas HAM.
Para komisioner Komnas HAM terpilih periode 2022-2027 dinilai cukup kembali ke mekanisme pemilihan yang sah sesuai UU HAM dan Tata Tertib Komnas HAM sebagaimana yang ditempuh selama ini, yakni dengan prinsip dasar kesepakatan antara para anggota dalam memilih pimpinan.
"Sebab kalau cara pemilihan ketuanya salah, dampaknya ke kebijakan administrasi lembaga ke depannya," kata Feri Amsari.
Baca juga: DPR Campur Tangan, Ahmad Taufan Damanik: Pemilihan Ketua Komnas HAM Harus Diulang
"Jadi, anggota Komnas HAM semestinya mengikuti undang-undang--karena juga sebagai lembaga yang akan menegakkan undang-undang itu sendiri--dengan kemudian memilih ulang pimpinan atau Ketua Komnas HAM," ujarnya lagi.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM saat ini.
"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," kata Taufan kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
"Silakan periksa sejarah Komnas HAM, bahkan di era Soeharto sekali pun, intervensi pemerintah dikurangi atau dibatasi. Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang," ujarnya lagi.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata
Taufan Damanik bahkan mengatakan bahwa pemilihan Ketua Komnas HAM penerusnya mesti diulang karena DPR menyalahi aturan.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, insya Allah tanggal 13 November di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan.
Sebagai informasi, 9 komisioner terpilih Komnas HAM yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos.
Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.