Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat ketentuan yang mengatur jangka waktu penahanan tersangka setelah pelimpahan tahap II sebelum diadili.
Menurut Pasal 25 KUHAP, jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk menahan tersangka selama 20 hari. Setelah itu, tersangka harus dihadirkan ke pengadilan supaya perkaranya diadili.
Akan tetapi, jika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara itu paling lama 30 hari.
Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab
Selain itu, tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Sedangkan jika masa penahanan sudah mencapai 50 hari, maka jaksa penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Aturan jangka waktu penahanan dari jaksa penuntut umum hingga persidangan itu berlaku bagi tersangka tindak pidana umum.
Sedangkan untuk tersangka kasus tindak pidana korupsi aturannya sedikit berbeda.
Baca juga: Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.
(Penulis : Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.