JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tim khusus (timsus) Polri kemarin, Rabu (5/10/2022) melakukan pelimpahan seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Proses itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik Timsus menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara itu.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Ucapkan Permintaan Maaf ke Orangtua Brigadir J untuk Pertama Kali
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Justru adalah Korban
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Semua dinyatakan sehat," kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Baca juga: Lagi, Brimob Halang-halangi Awak Media Saat Akan Ambil Gambar Ferdy Sambo di Kejagung
Pantauan Kompas.com, di Lobi Bareskrim, Jakarta, Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim.
Mereka terpantau keluar dari ruangan itu sekitar pukul 10.04 WIB. Setelah keluar dari ruang kesehatan, mereka terpantau menaiki lift untuk ke lantai atas.
Tampak, Putri dan Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka dikawal oleh sejumlah penyidik dan personel berseragam Brimob.
Saat tiba di Kejaksaan Agung justru terlihat kejanggalan aparat dalam memperlakukan Sambo yang sudah bukan lagi anggota Polri.
Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB dengan kendaraan taktis.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.
Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar. Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.
Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Segera Disidang, Pengacara: Tak Ada Strategi Khusus, Ini Perkara Biasa
Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para pewarta foto.
Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut. Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.
"Dia sudah bukan jenderal lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.
Saat Sambo hendak meninggalkan Kejaksaan Agung, awak media kembali kecewa.
Baca juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Sebut Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat
Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pukul 12.59 WIB setelah mengikuti acara penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J.
Saat itu Kejaksaan Agung berjanji supaya awak media bisa leluasa mengambil gambar Sambo setelah dihalang-halangi oleh pengawal dari Kepolisian pada saat kedatangan.
Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo.
Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.
Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong. Ferdy Sambo hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantar dia ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Minta Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu
Sampai di pintu kendaraan, Sambo sempat berhenti dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.
Kini Sambo dan para tersangka lain dalam kasus itu tinggal menanti jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan jadwal persidangan.
Komite kode etik Polri (KKEP) peninjauan kembali beberapa waktu lalu sudah menolak permohonan banding Sambo atas keputusan pemecatannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan saat ini Sambo sudah bukan anggota Polri.
(Penulis : Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.