JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Diketahui, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” kata Sambo dalam keterangan yang diberikan Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Siap Menjalani Proses Hukum
Dalam keterangan ke Arman, Ferdy Sambo juga mengatakan akan memasrahkan dirinya kepada majelis hakim saat persidangan.
Sambo juga mengaku menyesal karena sudah sangat emosional saat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan, pembunuhan itu dilakukannya karena mencintai sang istri.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” ucap Sambo sebagaimana dituturkan ulang Arman Hanis.
Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!
Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya.
“Khususnya, mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” kata Arman lagi menyampaikan perkataan Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.
Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Justru Adalah Korban
Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
Selain Ferdy Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Terkait persidangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana memastikan surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, paling lambat pada Senin pekan depan.
Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.