JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Sebaliknya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyebut Putri Candrawathi adalah korban dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Saat Anggota Provos dan Brimob Sigap Payungi Ferdy Sambo, Media: Dia Tersangka, Bukan Jenderal Lagi!
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Baca juga: Selangkah Lagi Perkara Ferdy Sambo dkk Diadili
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polri Sebut Ferdy Sambo dan Putri Dinyatakan Sehat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.