Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Bunuh Brigadir J karena Emosional, Sambo: Hati Saya Sesak sebagai Suami

Kompas.com - 05/10/2022, 16:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hubarat.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman menyebutkan pernyataan itu seharusnya disampaikan oleh Sambo secara langsung di Bareskrim namun tidak sempat.

“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” ujar Sambo melalui Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).

Adapun Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Sambo juga menyampaikan penyesalan dan mengakui bahwa dirinya sangat emosional ketika membunuh Brigadir J.

Ia berdalih, tindakan pidana itu dilakukan karena rasa cintanya kepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sambo mengatakan, istrinya tidak terlibat dan tidak melakukan apapun terkait pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengatakan dirinya akan bertanggung jawab secara hukum.

“Saya pasrahkan nasib saya ke Yang Mulia majelis hakim,” ujar Sambo.

Baca juga: Kekeh Putri Candrawathi Tak Bersalah, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab 

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan Ferdy Sambo dan istrinya ke Kejaksaan. Dengan demikian, Sambo akan segera menjalani persidangan.

Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.

Selain Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com