Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 8 Oktober Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 06/10/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Tanggal 8 Oktober 2022 jatuh pada hari Sabtu. Pada hari ini, umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 8 Oktober 2022.

Baca juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022

Maulid Nabi

Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari ini diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal menurut kalender Hijriah.

Tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada tanggal 8 Oktober atau dimulai dari tanggal 7 Oktober malam.

Banyak umat Muslim yang merayakan hari ini sebagai wujud rasa cinta dan kasih kepada Rasulullah SAW. Hari ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat untuk selalu meneladani sifat dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Berbagai wilayah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang berbeda untuk memperingati hari ini.

Baca juga: Bungo Lado, Tradisi Pohon Uang di Pariaman untuk Menyambut Maulid Nabi

Hari Pencatatan Kelahiran Internasional

Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diperingati setiap tanggal 8 Oktober. Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi bayi baru lahir dengan mendaftarkan kelahiran mereka.

Adanya Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diharapkan dapat menyebarkan kesadaran mengenai hak-hak anak dan memastikan pemenuhannya, termasuk hak untuk dilindungi dengan mendaftarkan kelahirannya kepada negara.

Berdasarkan Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak, setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.

Sayangnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.

Di Indonesia, pencatatan atau akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.

Sedangkan anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, secara hukum, keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak tersebut tidak terlindungi keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com