KOMPAS.com – Hari libur nasional atau tanggal merah untuk satu tahun telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Oktober 2022
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, hanya terdapat satu hari libur nasional atau tanggal merah pada bulan Oktober 2022, yakni hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi Muhammad SAW.
Akan tetapi, hari libur di bulan Oktober 2022 ini jatuh pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu.
Tanggal merah pada bulan Oktober 2022 berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni:
Baca juga: Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Selain tanggal merah, ada juga hari penting yang diperingati pada bulan Oktober 2022, seperti Hari Kesaktian Pancasila. Namun, hari-hari nasional ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Hari nasional di bulan Oktober 2022, yakni:
Referensi: