Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Mencermati Pendampingan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/10/2022, 15:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Publik tidak rela jika kasusnya ditutup-tutupi atau direkayasa kembali seperti pada awalnya. Apalagi dengan memanfaatkan orang-orang penting yang selama ini idealis dan berintegritas dalam penegakan hukum (pemberantasan korupsi).

Sebetulnya publik lebih berharap kedua pengacara itu membela Brigadir Yosua sebagai korban tindak pidana.

Keberpihakan pada pelaku dianggap cenderung pragmatis, sedangkan berpihak pada korban dinilai idealis. Apalagi memang pelaku dalam hal ini termasuk orang kuat, mantan pejabat tinggi yang memiliki pundi-pundi uang.

Dasar hukum

Keberatan publik pada keberpihakan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai pengacara Ferdi Sambo dan istrinya tidak memiliki dasar kuat serta hanya bersifat himbauan (emosional).

Tidak ada aturan yang melarang keduanya menjadi pengacara pelaku kejahatan. Mereka boleh memilih kliennya sendiri dengan latar belakang kaya, miskin, pelaku, korban, pejabat ataupun rakyat jelata. Mereka juga boleh menerima honor dari jasa hukum yang diberikan.

Mengutip Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2003 disebutkan “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya”.

Demikian pula dalam Pasal 18 ayat 1 diterangkan “Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya”.

Sedangkan Pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa “Advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang telah diberikan”.

Di pihak lain, pelaku (Ferdi Sambo dan Putri Candrawati) yang sedang terjerat hukum tidak dilarang menggunakan jasa pengacara.

Mereka adalah tahanan layaknya yang lain, memiliki hak sebagaimana dilindungi dalam pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, yang berbunyi “Tahanan berhak menghubungi dan didampingi pengacara”.

Sangat vitalnya fungsi dan peran pengacara bagi pelaku (tersangka) dalam proses peradilan pidana sehingga negara pun berusaha menyediakan bantuan hukum bagi setiap kaum yang tidak mampu sekalipun.

Bahkan pada kasus tahanan anak tidak dapat diproses di pengadilan jika tidak didampingi pengacara (dalam SPPA).

Negara menurut Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 menyediakan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) gratis bagi golongan masyarakat kurang mampu.

Perbedaannya pelaku dalam kasus ini bukan berasal dari golongan yang tidak mampu. Sehingga tidak mungkin bisa menggunakan jasa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bersifat cuma-cuma. Jadi menyewa pengacara sendiri yang berbayar adalah alasan logis.

Pengacara pelaku

Menjadi pengacara di pihak pelaku kejahatan memang nonpopulis. Sangat berisiko mendapat tekanan dan bahan bullying dari khalayak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com